Pekanbaru, PP - Setelah lama dinanti perguruan tinggi swasta di Riau dan Kepulauan Riau, pemerintah akhirnya merestui pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Riau-Kepri. Dua provinsi ini sebelumnya tergabung dalam LLDIKTI Wilayah X bersama Sumatera Barat dan Jambi.
Kepastikan dibentuknya LLDIKTI Wilayah XVII yang meliputi Riau dan Kepri tersebut setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 60 Tahun 2023 pada tanggal 13 Oktober 2023.
Selain memekarkan memisahkan Riau dan Kepri dari LLDIKTI X, Menteri Nadiem juga membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI yang terdiri dari Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.
"Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu dilakukan pembentukan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII dan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dan Wilayah XIV,’’ kata Nadiem dalam konsideran menimbang Peraturan Menteri, dikutip Selasa (31/10/2023).
Pembentukan LLDIKTI Riau dan Kepulauan Riau tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2023.
Aturan tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, peraturan itu telah diundangkan di Jakarta oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Asep N Mulyana, dan tercatat dalam Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 828.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri, Menteri Nadiem mempertegas lokasi LLDIKTI Wilayah X disebutkan di Riau yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Terbitnya regulasi Menteri Nadiem disambut gembira oleh sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta di Riau.
"Alhamdulillah sudah keluar Permendikbudristek Nomor 60/2023. Semoga nanti lebih memudahkan urusan semua PTS di LLDIKTI Wil XVII Riau dan Kepri," komentar Dr. H. Nopriadi, SKM M.Kes, Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi.
Ungkapan senada juga diungkapkan Ketua dan Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah X-B Prof. Dr. H. Syafrinaldi SH, MCL dan Dr. Indra Hasan. Menurut Syafrinaldi, APTISI Riau telah lama menunggu terbitnya peraturan menteri itu, dan sekarang ibarat berjalan kita sudah sampai di batas. Tinggal menindaklanjuti.
"APTISI Riau akan segera beraudiensi dan berkoordinasi dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah X terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri tersebut, sekaligus berkomunikasi dengan calon kepala LLDIKTI Wilayah XVII yang ditunjuk oleh Menteri. Siapa orangnya, kita tunggu saja,’’ kata Syafrinaldi yang juga Rektor Universitas Islam Riau.
Syafrinaldi menyampaikan terima kasih kepada Menteri Nadiem beserta dirjen, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum dan HAM, kepada Gubernur Riau dan Forkopimda. Dia juga berterima kasih kepala LLDIKTI Wilayah X di Padang yang telah membantu dan mendorong terbentuknya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII.
Ucapan sama disampaikan pula kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta baik di Riau maupun Provinsi Kepulauan Riau. "Ke depan mari kita bersama-sama memajukan LLDIKTI Wilayah XVII dengan mensupport kepala yang ditugaskan Mas Menteri ke lembaga ini," tutup Syafrinaldi. (MC Riau/HH)
Posting Komentar