Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tiang Fiber Optik


Pekanbaru, PP - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Satpol PP melakukan penertiban tiang fiber optik yang tidak memiliki izin di sejumlah titik, Jumat (6/10). Tim melakukan penyegelan terhadap beberapa tiang fiber optik diduga ilegal. 


Tim menyasar tiang fiber optik yang berdiri di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Personel Satpol PP Pekanbaru itu menempelkan stiker bertuliskan 'DISEGEL'.


Penyegelan itu dipimpin oleh Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian didampingi Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto. 


"Kita melakukan upaya pencegahan dengan memberikan stiker di tiang-tiang yang baru dipasang atau ditanam ini, yang mana pembentangan kabel-kabelnya itu belum ada," kata Zulfahmi.


Dengan begitu, Zulfahmi mengultimatum pihak provider untuk segera mencabut tiang-tiang tersebut tanpa menunggu tindakan lanjut dari pihaknya.


"Kita berharap ini segera dicabut oleh provider atau operatornya sambil mereka memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang sudah mereka miliki kepada Pemko Pekanbaru," ulasnya.


Satpol PP Kota Pekanbaru memberi waktu selama tiga hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan.


"Tiga hari kita lihat ke depan, nanti akan kita surati. Yang jelas di stiker-stiker (penyegelan) itu sudah disampaikan bahwa kepada yang memasang tiang ini untuk datang ke Kantor Satpol PP," pungkasnya. (Kominfo8)

Post a Comment

أحدث أقدم