SPBU CODO Di-Sebut Rugikan Konsumen ?...,Ketum KIPPI Menghimbau Insan Pers Profesional Menulis Berita

 



Pekanbaru,PP 

Nelson Hutahaean selaku ketua umum DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) Kepada Pewarta mengatakan agar melakukan sosialkontrol dan mengadakan investigasi kepada seluruh SPBU yang ada di Provinsi Riau namun,perlu Profesional dalam melakukan pemberitaan serta menghindari pemberitaan yang tidak berimbang dan menyesatkan


Menurut Nelson,salah satu ciri-ciri SPBU nakal adalah sering memberikan uang kepada oknum Pewarta yang datang berkunjung Ke lokasi SPBU,pasal nya bila tidak ada pelanggaran yang dilakukan SPBU dari mana biaya yang dikeluarkan SPBU kepada Pewarta,hal tersebut disebut nya pada Minggu siang (26/11/2023) 


Disambung-nya lagi,ada baiknya para Pewarta bila mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU nakal agar terlebih dahulu menguji informasi dengan berusaha mengkonfirmasi para pihak dalam pemberitaan guna memperoleh informasi yang akurat ,tutur lelaki kelahiran kota Pematang Siantar ini.


Lagi ditambahkan-nya,"diharapkan juga bagi masyarakat agar memberikan informasi kepada awak media bila mengetahui ada pihak SPBU yang merugikan konsumen agar pihak SPBU nakal jera untuk meneruskan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat",tegas Nelson mengakhiri.


Sementara itu di tempat terpisah,Hardedi sebagai Ketua Monitor juga mengatakan,fungsi SPBU adalah menyalurkan dan memasarkan BBM atau produk lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (Non Fuel Retail),oleh karna itu jika ada SPBU yang melanggar aturan dapat dikenakan sangsi baik itu pencabutan izin usaha mau pun sangsi pidana,ucap Ketua Monitor ini.




"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan tetapi Pewarta dalam menjalan kan tugas juga harus beretikad baik karna baru-baru ini ada oknum Pewarta yang asal tulis isi konfirmasi padahal tidak sesuai fakta yang disampai kan narasumber sehingga terkesan kepublik pihak SPBU mengakui adanya dugaan pelanggaran"katanya mengakhiri 



Seperti pemberitaan yang dilansir dari salah satu media online:

"SPBU CODO di Rengat dinilai rugikan konsumen dengan mengubah ukuran Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Social Word Indragiri Hulu Justin Panjaitan meminta PT Pertamina mengawasi operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di Bunga Tanjung Puncak Selasih Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.


"Pasalnya, rendahnya pelayanan di SPBU dan diduga terjadi manipulasi ukuran BBM," kata Justin di Rengat, Sabtu.


Selain itu, antrean kendaraan yang tidak teratur, keluar masuk kendaraan pelanggan kurang tertata dengan baik, termasuk kebersihan SPBU terkesan terabaikan.


Bukan itu saja, penting pengawasan dari instansi terkait dan penegak hukum karena ada indikasi pihak manajemen SPBU memanipulasi jumlah BBM yang dibeli pelanggan tidak sesuai dengan ukuran.


"Ini didasari ada dugaan manajemen SPBU CODO tersebut merubah ukuran di dispenser tidak sesuai ukuran standar," ujarnya 


Akibatnya, BBM yang keluar dari dispenser dan masuk ke dalam kendaraan konsumen tidak sesuai jumlah yang dibeli. Hal ini disebabkan dispenser SPBU yang sudah disegel terindikasi diubah secara manual oleh manajemen SPBU. "Ini adalah pelanggaran hukum," kata Justin yang juga sebagai advokad di Inhu yang terkenal vokal.


Berkaitan dengan itu, Justin P menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada, pihak SPBU dapat diduga melanggar Undang - Undang Perlindungan Konsumen dan KUHPidana.


Berkaitan dengan hal tersebut, Manajemen SPBU CODO 13.293.625 Puncak Selasih, Rengat Barat, Hega setelah dikonfirmasi mengakui telah ada perubahan sedikit pada dispenser yang sudah disegel.


"Ini terjadi pada beberapa waktu lalu, saya mengakui melakukan itu," sebutnya. 


Salah satu warga Inhu Wandi dan Sarman menyebutkan, jika benar pihak SPBU CODO 13.293.625 mengubah  secara manual atau digital dispenser SPBU adalah melanggar aturan.


"Ini perlu ditelusuri, agar tidak merugikan masyarakat," pintanya.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait lain nya dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.(Antarariau.com/tim kippi)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama