Pekanbaru,PP
Nelson Hutahaean sebagai ketua Umum DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengharap kan Dinas ESDM provinsi Riau beserta aparat penegak Hukum agar bekerja sama dengan Dinas terkait lain nya di seluruh kabupaten yang ada di Riau khusus nya di kabupaten Kampar agar menindak tegas seluruh pengusaha galian C yang tidak mempunyai izin pasal nya Perpres telah di keluarkan pada tahun 2022 telah memberikan sinyal bahwa izin pertambangan non logam telah di keluarkan jalan untuk dapat di urus tetapi sepertinya para pengusaha Quary tidak ingin punya usaha yang legal,kata Nelson kepada pewarta pada Selasa (11/12/2023)
Menurut-nya,para pengusaha yang beroperasi yang tidak mengurus izin dapat di sebut perusak lingkungan hidup dan merugikan negara di karena kan mencari keuntungan pribadi tanpa sudi membayar pajak dan disinyalir para pengusaha ilegal lebih memilih main kucing- kucingan dengan para penegak hukum,ucap ketua ini.
Selain itu kepada pihak penegak hukum agar benar- benar melakukan proses hukum tanpa tebang pilih dan tidak menjadikan pengusaha ilegal sebagai sumber pemasukan bagi oknum petugas hukum baik itu dari oknum Polisi maupun oknum aparat lain nya karena dari hasil informasi di lapangan di peroleh dari berbagai sumber masih ada oknum aparat yang menerima upeti dari pengusaha galian C yang tidak mempunyai izin, ungkap lelaki bermarga ini.
Di sambung-nya lagi, pihak Polda Riau dan Polres Kampar di harapkan benar- benar mengawasi dan melakukan penyelidikan ke seluruh pelaku usaha galian C serta melakukan tindakan tegas bila ada oknum aparat yang menerima upeti, yang di duga datang ke lokasi hanya sekedar meminta jatah dan selain itu juga di himbau bagi para pewarta dan LSM menyadarkan pengusaha ilegal agar segera mengurus izin guna menghindari pelanggaran hukum supaya jangan menjadi santapan para oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Secara khusus Dinas ESDM di himbau agar turun ke lokasi galian C guna melakukan sosialisasi terlebih dahulu jika memang para pengusaha membandel maka Dinas ESDM segera menyurati pihak kepolisian agar seluruh galian C yang tidak punya izin di tindak tegas secara hukum karena perbuatan si pelaku usaha sudah benar- benar punya niat menjadi perusak lingkungan", tutur Nelson.
Juga di sambung-nya, " LSM KIPPI berharap jika memang izin galian C tidak dapat di urus maka di harap kan Pemerintah dan secara khusus pihak kepolisian jangan tutup mata dan sekaligus jangan membackingi para pelaku usaha ilegal begitu juga di harapkan kepada bapak Kapolda segera tanggap jika ada laporan masyarakat tentang perusakan lingkungan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi pejuang lingkungan", tutup-nya mengakhiri.
Sementara itu di tempat terpisah, salah seorang sumber yang layak di percaya namun tidak bersedia di catut namanya di media menginformasikan, bahwa ada sejumlah oknum LSM dan Pewarta yang membackup pelaku usaha galian C tanpa izin di sekitar pinggiran sungai Kampar, sebut nya.
Selain itu ada juga oknum petugas yang datang ke lokasi galian C tanpa izin dengan tidak memakai seragam, bahkan menakut-nakuti para pelaku usaha gelap agar si pengusaha memberikan setoran, kata sumber lagi.
"Jika pemilik Quary sudah ada kerja sama dengan oknum penegak hukum maka tidak di ganggu, sementara bagi yang tidak bersedia bertemu dengan oknum aparat penegak hukum maka usahanya akan di ganggu jadi jika memang proses hukum di lakukan di mohon proses semua galian C tanpa izin jangan pilih kasih", kata sumber lagi tegas.
Lagi di lanjut kan nya,salah satu contoh pemilik Quary yang telah di duga menyetor sama oknum aparat yaitu: Bt,Id pemilik kuari di desa tarantang, Sn, dan Bd selaku oknum ketua buruh nama-nama tersebut tidak pernah di sentuh karena di duga telah bekerja sama dengan oknum aparat, terang sumber menutup.
Penulis: Nora D.Y/(Team KIPPI)
Posting Komentar