Guna Mengawasi Penggunaan Anggaran Negara...,Ketum KIPPI Mengharapkan Undang- Undang Audit Publik Di Adakan

Pekanbaru, Nelson Hutahaean sebagai Ketua Umum DPP LSM KIPPI( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengharapkan dan menghimbau kepada pemerintah dan DPRD di setiap daerah agar memasukkan peran serta masyarakat khusus nya LSM yang ada supaya di izinkan melakukan audit publik terhadap penggunaan anggaran APBN dan APBD, kata Nelson kepada sejumlah pewarta pada Kamis( 14/12/2023) di ruang kerja-nya. 


Menurut Nelson, dari berbagai kejadian baik itu secara hukum khusus nya penanganan kasus korupsi seperti nya sebagian besar masyarakat sudah kurang percaya kepada pemerintah dan DPRD, oleh karena itu di perlukan satu terobosan baru guna membangun kepercayaan masyarakat dengan di izin kan masyarakat turut serta berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran. 


Di lanjut kan-nya, sebagai contoh peran inspektorat seperti nya tidak dapat di harapkan lagi, pasalnya kepala Inspektorat berasal dari ASN sehingga bila ada temuan korupsi atau pelanggaran lain nya hanya sekedar berbentuk teguran atau sanksi administrasi bagi ASN yang melanggar tidak ada efek jera bahkan terkadang temuan inspektorat justru di tutup-tutupi karena tidak mungkin jeruk makan jeruk, ujar-nya. 


Sementara itu peran legislatif yaitu anggota DPRD yang seharusnya menjadi pengawas jalannya roda pemerintahan malah sebagian besar oknum minta proyek kepada kepala Dinas sehingga oknum DPRD dan oknum pemerintah 'berselingkuh' dalam melakukan korupsi berjamaah, sebut-nya lagi. 


Di tambahkan- nya juga, selain itu siapa yang melakukan pengawasan kepada seluruh anggota DPRD dalam hal bekerja sesuai amanat rakyat jadi guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang di legislatif, yudikatif dan eksekutif maka di perlukan peupilpawer untuk mengawasi. 


"Jalan pembuka untuk menegakkan kedaulatan rakyat dalam hal mengawasi seluruh anggaran negara menurut LSM KIPPI adalah dengan di rumus kan nya dan di sah kan suatu undang-undang yang memperbolehkan masyarakat melakukan audit publik sehingga setiap LSM nanti nya punya akuntan publik guna mengawasi penggunaan APBN dan APBD", ungkap Nelson Hutahaean mengakhiri.


Sementara itu di tempat terpisah, hal senada juga di ungkap kan Hardedi selaku ketua monitor Riau mengatakan,dari beberapa hasil investigasi team monitor di lapangan di temui modus baru di instansi yang ada, dimana salah satu modus terbaru adalah dengan memasuk kan uang pembayaran ke rekening masing - masing pihak selaku penerima jasa tetapi setelah uang di masuk kan maka penerima uang mendatangin pihak yang mengirim guna melakukan pengembalian sebagian uang yang di terima nya sebagai gratifikasi yang tidak ada bukti, ujar Hardedi. 


" Kami selaku organisasi permasyarakatan berharap agar pemerintah dan DPRD bersedia mengizinkan LSM untuk melakukan audit publik dan investigasi terhadap seluruh anggaran yang di pergunakan oleh pemerintah", imbuh ketua monitor ini mengakhiri. 


( Nora D.Y/ Team KIPPI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama