Diduga salah satu galian C yang berlokasi di Desa Sungai Pinang,kecamatan Tambang,kabupaten Kampar -Riau tepatnya sekitar jalan menuju Perumahan Umum Natural Paradise Regency, hal tersebut di ungkap kan salah seorang warga kepada Pewarta pada Rabu (13/12/2023) yang tidak bersedia namanya di catut media.
Menurut-nya, pelaku usaha galian C diduga sengaja memakai salah satu bangunan unit rumah perumahan Natural Paradise Regency sebagai kantor usaha galian C dimana di sebut- sebut usaha galian C tersebut sudah punya izin tetapi fakta nya tidak ada Plang Badan Usaha apakah izin nya berbentuk PT, koperasi atau lain nya, kata nya.
Lanjut salah seorang warga sekitar ini,kuat dugaan si pelaku usaha mengontrak atau membeli satu unit rumah di Perumahan Natural Paradise Regency guna menghindari mempunyai izin galian C, sebutnya lagi.
"Saya berharap jika usaha galian C ini tidak punya izin segera di tindak tegas karena sudah merusak lingkungan dengan menimbulkan gumpalan debu saat kemarau bila truk keluar masuk mengangkut tanah timbun dan apabila benar - benar usaha galian C tersebut sudah punya izin agar melakukan perawatan jalan supaya warga yang melintasi dengan menggunakan kendaraan merasa nyaman menuju Perumahan", kata nya berharap.
Hasil investigasi team LSM KIPPI pada Rabu(13/12/2023) jalan menuju galian C team melintasi jalan rusak yang berlubang-lubang dan ber lumpur sementara di lokasi galian C di temukan puluhan truk coll diesel yang berbaris menunggu muatan tanah timbun.
Di lokasi galian C team LSM KIPPI bertemu salah seorang lelaki yang berumur sekira 60 tahun mengaku sebagai Humas di galian C dan mengira team LSM KIPPI bagian oknum wartawan yang biasa meminta uang.
Lelaki tersebut mengatakan,masak setiap hari wartawan datang minta bantuan uang dan aneh nya ada oknum wartawan yang sudah tua yang hendak mau meninggal masih juga di keluarkan KTA nya oleh media, kata nya terkesan lelaki tersebut masih muda bekerja sebagai Humas di kuari tersebut.
Sementara itu ketua Umum KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) menanggapi bahwa profesi pewarta adalah profesi yang tidak memandang umur, selagi dapat bekerja sebagai penulis dan masih dapat berpikir maka tidak ada peraturan yang melarang, sebut nya pada Rabu (13/12/2023).
Di lanjutkan nya, LSM KIPPI berusaha bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum lain nya guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sekaligus memberikan arahan dan masukan bagi pelaku usaha agar mengurus izin sebagai mana peraturan yang berlaku, tutur- nya juga.
" Dari hasil investigasi di peroleh kesimpulan setiap galian C yang tidak memasang plank dan mencantumkan NIB( Nomor Induk Berusaha) di lokasi di pastikan belum mempunyai izin lengkap dan bagi pelaku usaha yang sering memberikan duit bagi oknum pewarta, LSM dan lainnya itu merupakan tanda belum mengurus izin", ujar Nelson mengakhiri.
(Nora D.Y / Team KIPPI)
Posting Komentar