Pekanbaru, Jurnalsumatra KH mengharap kan Ketua Pengadilan Agama kota Pekan Baru melalui ketua majelis hakim yang memeriksa perkara no:2189/Pdt.G/2023/PA.Pbr agar tidak mengabulkan gugatan cerai yang di ajukan seorang istri kepada suami nya, pasal nya gugatan cerai yang di ajukan RM mengada-ngada, tidak berdasar dan tidak punya saksi kuat serta tidak punya bukti.
Menurut-nya, RM setelah 28 tahun baru melakukan gugatan cerai diduga ada 'PIL' atau Pihak ke 3 yang mencoba mempengaruhi penggugat di karenakan RM ingin bebas tidak bersangkutan dengan hukum apabila berhubungan dengan orang lain dan tergugat cerai punya bukti berupa chat di Whatsapp selain itu RM juga suka bermain tik tok, sebut-nya.
Lanjut-nya, setahu saya yang dapat di putus cerai oleh agama apabila saya terbukti selingkuh, tidak menafkahi, melakukan KDRT dan tidak mampu menjadi imam yang baik sementara menurut saya RM lah yang tidak patuh pada suami dan tidak menghargai suami namun saya masih bersabar menunggu perubahan sikap RM tetapi jika pengadilan agama mudah saja meloloskan putusan cerai atas dasar yang tidak kuat maka patut diduga putusan tersebut di kabulkan karena ada apa nya bukan karena apa ada nya.
Lebih jauh di tutur kan KH, dari dalil-dalil yang di ajukan RM dalam menggugat suami terlalu mengada-ngada di antaranya seperti tidak menafkahi padahal dalam hukum islam memberikan nafkah tidak ada UMR (Upah Minimum Regional) yang pantas di berikan kepada seorang istri yang ada adalah saling mengasihi baik suami dalam ekonomi sehat maupun kondisi ekonomi kurang sehat, sebut KH kepada Pewarta pada Kamis (14/12/2023) se usai menghadiri panggilan sidang.
"Di harap kan kepada Ketua Pengadilan Agama tidak mudah mengabulkan gugatan cerai kepada KH apalagi tidak satu pun dari empat anak hasil hubungan suami istri di antara kami menginginkan perceraian jadi apabila nanti nya putusan tetap meloloskan gugatan cerai saya akan Banding bila perlu sampai Ke Tuhan Yang Maha Esa akan saya minta keadilan tentang putusan perceraian", kata KH tegas.
Di tambahkan KH juga, " Saya tidak pernah menjatuhkan talak kepada RM apalagi mengusir RM dari rumah jadi sekali lagi melalui pemberitaan saya berharap Ketua Pengadilan Agama tidak meloloskan gugatan cerai ini karena sebagai imam jika di nilai istri kurang mampu maka saya bersedia memperbaiki diri tetapi jika Pengadilan Agama punya putusan lain di mohon ke adilan yang se adil-adilnya", ungkap KH mengakhiri.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait lain nya dalam pemberitaan belum dapat di mintai keterangan.
(Nora/ red)
Posting Komentar