Pengusaha Tanpa Izin Jadi "Santapan" Para Oknum...,KETUM KIPPI Himbau Pemerintah Permudah Izin Galian C




Marak nya penambangan pasir ilegal di Propinsi Riau khusus nya di Kabupaten Kampar menjadi dilema baik itu bagi kalangan masyarakat selaku pengusaha penambang pasir maupun Pemerintah setempat yang berwenang mengeluarkan izin, tetapi jika izin tidak di keluarkan maka pembangunan yang membutuhkan Pasir, Batu Kerikil dan Tanah Timbun tidak mudah di peroleh sehingga bila ada bahan galian C maka di pastikan harga bagi yang membutuhkan meroket di pasaran. 

Sementara itu bagi oknum tertentu para penambang Pasir tanpa izin dapat di manfaatkan sumber pemasukan pribadi dengan mendatangi lokasi galian C oleh karna itu ada baik nya izin galian C di permudah oleh pihak perizinan tetapi jika memang tidak di perbolehkan maka Pemerintah harus Tegas untuk menutup seluruh galian C yang tidak mempunyai izin tanpa tebang pilih, hal tersebut di ungkap kan Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) kepada sejumlah pewarta pada Senin siang ( 04/12/2023).


Menurut-nya lagi, dari hasil informasi dan investigasi LSM KIPPI di peroleh ada beberapa oknum pihak penegak Hukum dan oknum LSM serta Pewarta yang di Duga sering mendatangi lokasi galian C di sekitar Sungai Kampar untuk menerima 'Upeti', alhasil sering kali menjadi pemicu masalah jika pihak Pengusaha tanpa izin tidak memberikan setoran, ucap Ketua ini. 





"Di Himbau kepada Pengusaha yang belum mengurus izin agar segera melakukan pengurusan dan kepada pihak pemberi izin baik itu Dinas Pertambangan maupun Dinas Lingkungan Hidup serta pihak lain nya untuk tidak mempersulit karena ada baik nya izin di permudah sehingga para pengusaha dapat memberikan pajak guna menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah)", kata lelaki kelahiran Kota Pematang Siantar ini.


Disambung-nya juga, guna menghidupkan ekonomi masyarakat dan mengurangi oknum yang mencari ke untungan pribadi di harapkan Pemerintah setempat baik itu Kepala Desa, Camat dan Bupati agar mengeluarkan Peraturan yang tidak melanggar aturan lainnya, tutur Nelson mengakhiri.



Sementara itu di tempat terpisah, salah seorang pengusaha galian C yang belum memperoleh izin di sekitar Desa Parit Baru yang tidak bersedia nama nya di catut media mengatakan, sering menjadi bulan-bulanan di mintai sejumlah uang oleh Oknum pewarta, LSM dan Oknum Penegak Hukum bila tidak menyetor sering di Ancam bakal mendapat masalah, imbuhnya di lokasi galian C. 


"Kami berharap agar Pemerintah setempat dan Pemerintah Kabupaten Kampar membuat solusi agar kami dapat berusaha guna mengisi perut keluarga", ungkap lelaki yang mengaku tinggal di sekitar Desa Parit Baru ini.


Perlu di ketahui, bahwa izin galian C dapat di urus melalui Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu dengan memenuhi berbagai syarat dan rekomendasi dari beberapa pihak terkait lain nya. 


Penulis : Nora D.Y/( Team KIPPI)

Post a Comment

أحدث أقدم