SIAKHULU- Dua pelaku Narkoba jenis shabu-shabu berinisial TG (23) dan AC (29) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu ditangkap Polsek Siak Hulu dengan barang bukti 12,72 gram Shabu-shabu Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakkan Pelaku TG yang berada di Perumahan Ginting I Blok B 11,Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid bahwa saat itu, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TG sedang berada di rumahnya," ungkapnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TG dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 16 Paket narkotika di dalam kamar tidur TG.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 16 Paket narkotika tersebut yang diakui oleh tersangka TEGUH diperoleh dari AC," katanya.
Lebih lanjut, Tim langsung menangkap AC di Desa Kubang dan keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 16 bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu, alat hisap shabu, kaca pirex, sendok shabu, Handphone merk Real Me Narzo, botol plastik warna putih dan handphone merk Realme.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Rilis/Nora)
Posting Komentar