Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Polisi?..., Ketum KIPPI Mengharapkan Aiptu FN Dihukum Ringan



PEKANBARU, PP - Menanggapi viral nya pemberitaan polisi menembak debt collector di Palembang, Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) ; Nelson Hutahaean mengharapkan Kapolri tidak memberikan hukuman berat bagi Aiptu FN yang mengadakan pembelaan diri saat kendaraannya hendak ditarik paksa oleh belasan debt collector, hal itu dikatakannya kepada pewarta pada Kamis, 28/03/2024.


Menurut Nelson, kendatipun debt collector mempunyai surat fidusia yaitu sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda namun jika debitur tidak secara sukarela menyerahkan sesuatu barang maka hendaknya kreditur menempuh jalur pengadilan agar tidak menimbulkan konflik, ucap-nya.


Dilanjutkan lelaki yang pernah dimediasi Dewan Pers ini, seringkali para debt collector bertindak arogan bahkan memancing debitur agar emosi dan berusaha mengintimidasi agar kendaraan dapat ditarik jadi belajar dari kejadian penembakan polisi pada debt collector yang menjadi api pemicu saat kejadian adalah debt collector karena kalau masalah pembayaran itu urusan debitur dengan perusahaan.


Harusnya jika kreditur dalam hal ini perusahaan ingin menarik kendaraan tetapi debitur tidak secara sukarela menyerahkan maka putusan pengadilan dan juru sita lah beserta pendampingan polisi yang turun tangan bukan debt collector, tuturnya lagi.


"Dimata sebagian besar masyarakat debt collector adalah preman dan bertindak arogan faktanya polisi saja disikat apalagi masyarakat biasa jadi ada baiknya Bapak Kapolri tidak menghukum berat Aiptu FN tetapi upaya penarikan paksa yang dilakukan debt collector juga harus diproses secara hukum", harap Nelson mengakhiri.



Perkembangan informasi kasus penembakan ini,

Usai sempat buron selama 2 hari, Aiptu FN oknum anggota polisi yang menusuk dan menembak dua penagih utang di Palembang sempat viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri. Atas ulahnya itu polisi itu ditahan di sel khusus Bidang Provam Polda Sumsel selama 30 hari.




"Yang bersangkutan masih kita proses tentunya kita akan lakukan pengamanan dan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari," kata Kabid Provam Polda Sumsel Kombes Halimuddin di Palembang, Selasa, 26 Maret 2024.


Dalam pemeriksaan, Aiptu FN mengakui perbuatannya sudah menusuk dan menembak dua debt collector di parkiran PS Mal Palembang. Namun dari pemeriksaan, Aiptu FN, berdalih aksinya itu karena terpancing emosi karena saat kejadian ada 12 orang debt collector yang tidak dikenal tiba-tiba mengetuk kaca mobilnya dan memaksa agar menyerahkan kunci mobil.


Bahkan, para debt collector ini sempat menghadang dan mengejar mobil yang dikemudian Aiptu FN. Akibatnya, cekcok mulut hingga tarik-menarik kunci mobil pun tak terhindarkan antara kedua belah pihak.


Aksi para debt collector tersebut yang membuat ketakutan istri dan anaknya, aiptu FN pun akhirnya tersulut emosi. Lantas ia melakukan penembakan serta menusuk dua orang hingga terluka.



Barang bukti yang disita dari Aiptu FN yakni satu unit mobil beserta STNK-nya serta sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban. Sedangkan untuk senjata api jenis air soft gun yang digunakan untuk menembak dibuang ke Sungai Musi.


Meski begitu, Aiptu FN belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi lantaran masih dalam pemeriksaan. Sebelumnya insiden penembakan dan penusukan dua orang debt collector viral di media sosial. (DTVNC/TimRed)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama