Sijunjung,Potret publik
Tambang Ilegal Galian C semakin hari semakin ada di tengah masyarakat. Begitu juga di Kanagarian Tanjung Sijunjung Sumatera Barat( 21/07/ 2024).
Meskipun terang-terangan dan jelas melanggar pasal Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Namun Pihak penambang Liar seakan kebal hukum.
" Ya mereka terus melakukan penambangan. Entah polisi gak tau. Atau sudah menerima uang." Ucap salah satu warga yang enggan di sebut namanya.
Di Kanagarian Tanjung Kabupaten sijunjung Telah cukup lama terjadi penambangan. Namun tetap tidak ada peringatan dan pemanggilan oleh polres dan polsek setempat.
Hal ini akan segera di sampaikan secara berita ke Polda Sumbar agar tidak ada lagi penggalian penambangan yang jelas-jelas merugikan negara.(Team).
إرسال تعليق