PEKANBARU,Potret Publik
Ratusan wartawan diwadahi Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) yang berada di kota Pekanbaru Riau, mendatangi polresta Pekanbaru meminta klarifikasi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, tentang adanya statement pada salah satu pemberitaan di media online, yang menyinggung tentang pendaftaran perusahaan pers di dewan pers, yang mencoreng wadah pers usai penangkapan oknum wartawan Inisial NS yang disangkakan telah melakukan pemerasan terhadap oknum TNI yang diduga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di kota Pekanbaru Riau, agar dapat dilakukan klarifikasi. Pada Selasa (06/08/2024).
Dikabarkan penangkapan terhadap oknum wartawan inisial ND yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah kafe yang berada dijalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru pada Jumat 02 Agustus 2024, dengan barang bukti yang diuraikan berupa uang tunai sebanyak Rp 10 juta, screen shot isi chatan WhatsApp, 7 lembar kartu Pers insial ND dan handphone OPPO A54.
Hal ini mendapat kecaman dari sejumlah perusahaan pers dan insan pers yang ada di kota Pekanbaru. Sebagaimana yang diketahui bersama,“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” hal tersebut telah disampaikan oleh ketua Dewan Pers Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis 4 April 2024 lalu.
Sementara ketua Aliansi Wartawan Bersatu Umar angkat bicara " Toh " penangkapan terhadap saudara kita inisial ND yang dikaitkan dengan pendaftaran perusahaan pers di Dewan Pers, kami nilai ini sudah sangat keliru. Bagi perusahaan Pers yang belum mendaftar ke dewan pers juga berhak menjalankan tugas jurnalistik nya dengan teratur, mereka juga terdata sebagai perusahaan pers selagi memiliki perizinan di Indonesia," ucap Umar selaku ketua AWB.
Lanjut dia, kita tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh reskrim polresta Pekanbaru tehadap ND oknum wartawan jika unsur terpenuhi, tapi gimana dong dengan pembiaran tempat tempat mapia ilegal yang saat ini menjamur di pekanbaru, termait terdaptarnya media kedwwan pera itu bukan urusan polisi, selagi itu sesuai dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MOU/III/2022, Nomor:NK/4/III/2022 tentang Kordinasi dalam perlindungan kemerdelaan pers dan penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi wartawan, yang telah disepakati.
"Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim terkait statement tersebut yang menjadi polemik sejumlah perusahaan pers dan insan pers yang ada di kota Pekanbaru. Kompol Bery Juana Putra menjadwalkan pada hari ini, namun Kasatreskrim enggan untuk menemui, dengan dalih lagi tidak ditempat," jelas Umar.
Sudah jelas menambah kekecewaan para pemilik perusahaan pers dan insan pers yang hadir.
Atas kesepakatan sejumlah insan pers dan pemilik perusahaan pers yang ada di kota Pekanbaru Riau, akan tetap maju untuk menjaga marwah pers Indonesia khususnya di Riau ini, dan akan menggelar aksi damai pada esok hari ke Mapolda Riau. Adapun tuntutan aksi sebagai berikut :
1. Terkait statement kasatreskrim Polresta Pekanbaru tentang media terdaptar di dewan pers dan menygatakan oknum wartawan Inisial ND wartawan gadungan.
2. Penegak hukum seharusnya Adil, terkait mafia BBM dengan oknum wartawan yang ditangkap sebagaimana mestinya.
3. Sejauh mana ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Pekanbaru dalam memberantas kejahatan khususnya mafia BBM yang ada di kota Pekanbaru.
4. Aliansi wartawan Bersatu meminta sinergitas APH bersama Pers untuk turun bersama pemberantasan mafia BBM yang sudah sangat meresahkan masyarakat kota Pekanbaru.
5. Berita yang telah beredar terkait penangkapan oknum wartawan yang di sangkakan melakukan pemerasan terhadap oknum TNI yang diduga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal, agar dapat di netralisir kan. Hal ini kami nilai sebagai marwah Pers. ***(Tim/Nzr).
Posting Komentar