Pekanbaru, PP - Nelson
Hutahaean selaku Ketum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia)
pada Kamis (27/02/2025) di ruang kerja-nya menyoroti kinerja Diskominfo
kabupaten Siak yang diduga mempersulit perusahaan Pers yang telah lulus
mendaftar melalui e-media.
Menurut Nelson, adapun cara Diskominfo Siak
mempersulit perusahaan Pers untuk ikut bekerja sama dengan mengedarkan
informasi melalui WA bahwa Perusahaan Pers yang non-PKP wajib mendaftar menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) karena
apabila tidak turut PKP pembayaran jasa publikasi media tidak akan di bayarkan,
sebutnya kepada Pewarta.
Dilanjutkan-nya,
kinerja Diskominfo Siak sepertinya tidak bertanggung jawab pasalnya
pemberitahuan tersebut disebar ke sejumlah Awak Media yang ikut mendaftar
dimana Kadis Kominfo terkesan tidak berani membubuhkan tandatangan dan stempel
resmi Kominfo sebagai mana administrasi
kedinasan yang baik dan benar, kata anggota muda PWI provinsi Riau ini.
Ditambahkan -nya juga,
di sarankan bagi rekan-rekan media yang awalnya sudah diterima agar memburu
kebenaran informasi yang beredar untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab
terhadap informasi yang diperoleh para awak media karena kuat dugaan informasi
yang di sebar terkesan melanggar hak pengusaha non-PKP.
Lagi disambung-nya,
Kadis Kominfo Siak jangan buat peraturan “semau gue” karena jika kebijakan
dibuat tanpa dasar peraturan yang jelas dapat menciptakan masalah seperti
perbuatan yang sewenag-wenang yang berarti merujuk pada tindakan yang tidak
adil, tidak etis dan merugikan orang lain.
“Perusahaan atau
pengusaha non-PKP adalah yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha yang tidak
kena pajak biasanya ini adalah pengusaha yang mempunyai omzet di bawah Rp 4,8 M
per tahun dan tidak memilih untuk di kukuhkan menjadi PKP secara sukarela, oleh
karena itu Diskominfo Siak jangan memaksa pengusaha non-PKP untuk di kukuhkan
menjadi PKP”, tegasnya mengakhiri.
Sementara itu hal yang
sama di ungkapkan Syaipul Lubis sebagai Ketum P2MI (Perkumpulan Pemimpin Media
Independen) bahwasannya tahun lalu pembayaran jasa publikasi yang dibayarkan
Diskominfo Siak ke perusahaan Pers sudah terlebih dahulu dilakukan pemotongan
pajak tanpa bukti kwitansi adanya pemotongan pajak, kata Syaipul.
Disambung Syaiful lagi,
jika benar informasi yang beredar resmi dari Diskominfo Siak mengapa informasi
tersebut tidak resmi memakai kop surat artinya informasi itu di kategorikan
sebagai isu yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Kadis Kominfo,
sebut-nya.
“Diduga kuat informasi
dari WA ke WA di sebarkan oleh salah seorang oknum Diskominfo Siak guna
memperkecil media yang diterima ikut bekerja sama, pasalnya kenapa syarat
PKP ini disampaikan secara terpisah dari
e-media sewaktu perusahaan pers ikut mendaftar melalui website”, tutup Syaipul
Lubis.
Di tempat terpisah,
salah seorang pengusaha media yang berbadan hukum PT. Perseorangan sangat
keberatan atas informasi yang beredar melalui WA, pasalnya PT. Perseorangan
tergolong UKM yang beromzet masih dibawah RP 500 Juta, kata lelaki yang tidak
bersedia namanya dipublikasikan.
“Tidak semua UKM wajib
menjadi PKP kewajiban menjadi PKP ditentukan oleh omzet (pendapatan) tahunan
usaha yang berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia UKM dengan omzet tahunan
melebihi batas tertentu wajib mendaftarkan diri sebagai PKP, batas ini diatur
dalam peraturan Mentri Keuangan”, tutur sumber ini menutup.
Sampai pemberitaan ini
dipublikasikan Kadis Kominfo belum dapat di mintai keterangan.
(Rilis KIPPI / Tim Redaksi)
Posting Komentar