PT. Perseorangan Diwajibkan PKP?, Ketum LSM KIPPI Menyoroti Kinerja Kadis Kominfo Siak


 

Pekanbaru, PP - Nelson Hutahaean selaku Ketum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Kamis (27/02/2025) di ruang kerja-nya menyoroti kinerja Diskominfo kabupaten Siak yang diduga mempersulit perusahaan Pers yang telah lulus mendaftar melalui e-media.


Menurut  Nelson, adapun cara Diskominfo Siak mempersulit perusahaan Pers untuk ikut bekerja sama dengan mengedarkan informasi melalui WA bahwa Perusahaan Pers yang non-PKP wajib mendaftar menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) karena apabila tidak turut PKP pembayaran jasa publikasi media tidak akan di bayarkan, sebutnya kepada Pewarta.


Dilanjutkan-nya, kinerja Diskominfo Siak sepertinya tidak bertanggung jawab pasalnya pemberitahuan tersebut disebar ke sejumlah Awak Media yang ikut mendaftar dimana Kadis Kominfo terkesan tidak berani membubuhkan tandatangan dan stempel resmi Kominfo sebagai mana  administrasi kedinasan yang baik dan benar, kata anggota muda PWI provinsi Riau ini.


Ditambahkan -nya juga, di sarankan bagi rekan-rekan media yang awalnya sudah diterima agar memburu kebenaran informasi yang beredar untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap informasi yang diperoleh para awak media karena kuat dugaan informasi yang di sebar terkesan melanggar hak pengusaha non-PKP.


Lagi disambung-nya, Kadis Kominfo Siak jangan buat peraturan “semau gue” karena jika kebijakan dibuat tanpa dasar peraturan yang jelas dapat menciptakan masalah seperti perbuatan yang sewenag-wenang yang berarti merujuk pada tindakan yang tidak adil, tidak etis dan merugikan orang lain.


“Perusahaan atau pengusaha non-PKP adalah yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha yang tidak kena pajak biasanya ini adalah pengusaha yang mempunyai omzet di bawah Rp 4,8 M per tahun dan tidak memilih untuk di kukuhkan menjadi PKP secara sukarela, oleh karena itu Diskominfo Siak jangan memaksa pengusaha non-PKP untuk di kukuhkan menjadi PKP”, tegasnya mengakhiri.


Sementara itu hal yang sama di ungkapkan Syaipul Lubis sebagai Ketum P2MI (Perkumpulan Pemimpin Media Independen) bahwasannya tahun lalu pembayaran jasa publikasi yang dibayarkan Diskominfo Siak ke perusahaan Pers sudah terlebih dahulu dilakukan pemotongan pajak tanpa bukti kwitansi adanya pemotongan pajak, kata Syaipul.


Disambung Syaiful lagi, jika benar informasi yang beredar resmi dari Diskominfo Siak mengapa informasi tersebut tidak resmi memakai kop surat artinya informasi itu di kategorikan sebagai isu yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Kadis Kominfo, sebut-nya.


“Diduga kuat informasi dari WA ke WA di sebarkan oleh salah seorang oknum Diskominfo Siak guna memperkecil media yang diterima ikut bekerja sama, pasalnya kenapa syarat PKP  ini disampaikan secara terpisah dari e-media sewaktu perusahaan pers ikut mendaftar melalui website”, tutup Syaipul Lubis.


Di tempat terpisah, salah seorang pengusaha media yang berbadan hukum PT. Perseorangan sangat keberatan atas informasi yang beredar melalui WA, pasalnya PT. Perseorangan tergolong UKM yang beromzet masih dibawah RP 500 Juta, kata lelaki yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.


“Tidak semua UKM wajib menjadi PKP kewajiban menjadi PKP ditentukan oleh omzet (pendapatan) tahunan usaha yang berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia UKM dengan omzet tahunan melebihi batas tertentu wajib mendaftarkan diri sebagai PKP, batas ini diatur dalam peraturan Mentri Keuangan”, tutur sumber ini menutup.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan Kadis Kominfo belum dapat di mintai keterangan.

 

(Rilis KIPPI / Tim Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama