PEKANBARU, PP - Maraknya
berdiri perusahaan media yang berbadan hukum PT Perseorangan tetapi pewarta yang
bertugas tidak disertai pembekalan ilmu jurnalis justru menimbulkan keresahan
di tengah masyarakat selain menimbulkan masalah juga dapat merusak profesi
wartawan yang benar-benar profesional dalam menjalankan tugas, hal ini
diungkapkan Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI pada Rabu
(19/03/2025) di ruang kerjanya.
Menurut Nelson, LSM KIPPI
telah menemukan beberapa fakta kasus di lapangan khususnya di Provinsi Riau akibat
ada oknum wartawan tidak memahami tentang ilmu jurnalis namun hanya modal nekat
dan mengantongi KTA sebagai Pewarta lalu beraktivitas sebagai jurnalis justru
menimbulkan masalah hukum bagi si oknum pewarta tersebut seperti yang dialami Nd
salah seorang Pemimpin Redaksi media online di kota Pekanbaru yang saat ini
menjalani hukuman di penjara.
Selain itu, baru-baru ini
ada awak media beserta pemimpin Redaksi dari provinsi Riau mengalami kejadian babak
belur di hajar masa di provinsi lain diduga akibat meminta ‘upeti’ kepada
pelaku usaha yang melanggar aturan tetapi berita yang muncul tidak profesional karena
diberitakan secara tidak beraturan, tidak berimbang dan menghakimi seolah-olah
pewarta yang dianiaya tanpa sebab, sambung Ketua ini.
Juga disambungnya, LSM
KIPPI juga menyoroti beberapa pemberitaan tentang peliputan kayu ilegal yang
berujung saling perang berita antara sesama pewarta bahkan kedua pemberitaan
yang berlawanan kubu saling memberitakan masalah pribadi, padahal pemberitaan
masalah privasi harus berhati-hati karena dapat melanggar kode etik jurnalis.
Lagi disebutnya, dari
data yang ada di beberapa di Diskominfo yang ada di provinsi Riau serta informasi
dari beberapa instansi yang melakukan konferensi pers didapati fakta 70 persen
tulisan merupakan copy paste bukan hasil karya jusnalistik sendiri,
terang aktifis jurnalistik ini lagi.
Lebih jauh diterangkan
pria yang pernah mengaspirasi beberapa nama media baru di provinsi Riau ini, dari
hasil investigasi dan pengumpulan dari beberapa sumber diperoleh fakta yang
tidak dapat dibantahkan dari ratusan media online yang ada di provinsi Riau ada
70 persen Pemimpin Redaksi-nya dan Pewarta tidak mampu menulis berita secara
baik dan benar, selain itu taraf pendidikan formal Pemimpin Redaksi dan Pewarta
diperkirakan 30 persen tidak tamat Sekolah Menenah Atas, tutur Mantan Pemimpin
Redaksi Surat Kabar Mingguan Palapa Pos ini.
Imbuh-nya pula, tim LSM
KIPPI juga memperoleh informasi ada sejumlah Pemimpin Redaksi yang asal jadi sehingga
tanpa menyadari diri-nya telah menyalahgunakan profesi seorang jurnalis dengan
menerima duit untuk mengeluarkan KTA Wartawan hal hasil pewarta yang menerima
KTA tanpa perekrutan yang benar tidak dapat menjalankan profesi sebagaimana mestinya.
“Demi mencoba memperbaiki
citra pewarta yang benar-benar profesional tim LSM KIPPI akan memberikan
masukan ke seluruh pihak agar tidak melayani perusahaan pers yang tidak mau
meningkatkan kompentensi pewarta yang ditugaskan dalam hal ini bukan berarti
setiap pewarta harus memiliki UKW”, tuturnya menutup.
(Rilis KIPPI/Red)
Posting Komentar