LABUHANBATU, PP – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Labuhanbatu, di ruang rapat paripurna DPRD Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025).
Rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 dipimpin langsung oleh ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 69 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Bupati menyampaikan pencapaian target kinerja prioritas pembangunan daerah tahun anggaran 2024. Laporan pencapaian target akan disampaikan menurut sistematika yang mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Pendapatan daerah kabupaten Labuhanbatu ditargetkan sebesar Rp. 1.534.967.432.085,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) dan dari target tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.261.884.605.957,47 (satu triliun dua ratus enam puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah empat puluh tujuh sen) atau dengan penyerapan anggaran sebesar 82.21%,” kata Bupati.
Mengenai pengelolaan belanja daerah, kata Bupati, dimana target dan realisasi belanja pada APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.569.493.277.840,00 (satu triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sampai dengan akhir bulan Desember 2024, realisasi belanja sesuai dengan surat perintah membayar yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 1.408.026.056.066,84 (satu triliun empat ratus delapan milyar dua puluh enam juta lima puluh enam ribu enam puluh enam rupiah delapan empat sen) atau penyerapan anggaran sebesar 89.71%.
“Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan tentang pengelolaan pembiayaan daerah, dimana pada APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 34.525.845.755,00 (tiga puluh empat milyar lima ratus dua puluh lima delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), dengan realisasi penyerapan anggaran 100%.
Lebih lanjut, Bupati menerangkan Pemkab Labuhanbatu memberikan tugas pembantuan kepada desa sebagai bentuk pemberian kewenangan kepada pemerintah bawahan. Tugas pembantuan yang diberikan antara lain, dana desa yang diberikan kepada 75 desa dengan alokasi dana sebesar Rp. 75.433.908.000 (tujuh puluh lima milyar empat ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) atau sebesar 99%.
Menutup sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih atas segala perhatian saudara pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, demikianlah penjelasan garis besar yang dapat kami sampaikan materi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Labuhanbatu tahun 2024.
“Pertanggungjawaban LKPJ tahun anggaran 2024 memuat capaian program prioritas pengelolaan anggaran, serta tantangan dan solusi yang telah dilakukan sepanjang tahun semua disampaikan secara terbuka,” jelasnya.
“Sebagai refleksi komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan berorientasi pada hasil untuk tahun mendatang,” tambah Bupati.
Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan umum fraksi yang disampaikan oleh lintas fraksi dan diwakili oleh Fraksi Gerindra, H. Fauzi, yang menyarankan untuk membentuk panitia khusus untuk membahas LKPJ Tahun 2024 tersebut agar mendapatkan catatan dan rekomendasi.
Rapat paripurna yang dibuka oleh ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua H. Andi Suhaimi Dalimunthe, Maysaroh, dan Saptono ini diawali dengan pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Labuhanbatu tentang penetapan tentang Propemperda Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025 oleh Sunedi fraksi partai Demokrat, dimana dijelaskan bahwa pada tahun 2025 usulan Propemperda sebanyak 5 (lima) Ranperda, diantaranya:
1. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu.
2. Ranperda tentang Badan Permusyarawatan dan Desa.
3. Ranperda tentang pemilihan kepala desa.
4. Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok, dan
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024–2029.
“Semoga pembentukan Program Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dapat menjadi Perda yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” ujar H. Jamri.
(Berita Nelma / Editor: Acha)
إرسال تعليق