DPRD Labuhanbatu Gelar RDP Bahas Tuntutan FSPMI Terkait Nasib Pekerja Asian Agri Grup



LABUHANBATU, PP - DPRD Labuhanbatu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III Lantai 2 Gedung DPRD Jalan SM Raja Rantauprapat, Kamis (17/4/2025).


Pelaksanaan RDP lintas Ketua Komisi I, II, dan III itu, dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priyadi dan Wakil Ketua Saptono. Hadir perwakilan Pemkab Labuhanbatu, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kantor Wasnaker Provsu Wil IV.


RDP sekaitan tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu yang mengadvokasi para pekerja Asian Agri Grup (AAG).


Pada momen itu, FSPMI dan perwakilan pekerja AAG melontarkan sejumlah keluhan selama bekerja di AAG. Di antaranya, segera dilakukan pencopotan KUPT Wasnaker Provsu Wil IV, menghentikan pemotongan bonus tahun 2024 di Asian Agri Group, mengangkat pekerja BHL menjadi SKU. Kemudian, meminta hentikan keterlibatan istri dan anak membantu menyelesaikan pekerjaan (gerdang). Melakukan pemeriksaan seluruh perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan. Serta periksa seluruh izin HGU dan plasma perkebunan yang ada di Labuhanbatu Raya.


Dalam ‘hearing itu’, Ketua Komisi II meminta keterangan pihak perusahaan terkait pemotongan bonus pekerja pada tahun 2024. Kemudian, meminta salinan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan pekerja.


Dalam RDP itu, hadir Wakil Ketua DPRD Saptono, Ketua Komisi I Goodman Pangasian Sinurat, Wakil Ketua Komisi II Boster Sitio, Sekretaris Komisi II M Ruben Simangunsong, anggota Komisi I Burhanuddin Harahap dan Juhartono. Lalu, anggota Komisi II Ahmat Paisal, Abdul Karim Hasibuan, Mahmudin Hasibuan, Amir Hamzah, dan Jaimar Nababan.


Sedangkan dari Asian Agri Grup, hadir Wahyu Adrian, Boston S Ritonga, Ahmad Taufik. Kemudian, Humas PT HSJ Roy A Saragih, PT SMA Sofian Saragih, Kepala Kantor BPJS Kesehatan B Ginting, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Edwin Syahputra, Kadis Ketenagakerjaan Zulkarnaen Siregar.


HRD Asian Agri Grup Boston S Ritonga membawahi unit kerja anak perusahaan AAG mengakui, berdasarkan peraturan berlaku perusahaan dapat memberikan bonus dukungan non-upah. Namun bukan sifat wajib. Bahwasanya regulasi mengatur bonus opsional. Perusahan tak pernah mengenakan pemotongan bonus karyawan. Hanya saja, ujarnya, menerapkan kinerja karyawan.


Di mana perusahaan menerapkan bonus dengan penetapan wilayah kinerja dengan apa yang dihasilkan dan apa yang kontribusi karyawan kepada perusahan. Sehingga dalam waktu tertentu, dapat diterapkan bonus sesuai kinerja karyawan.


“Kinerja karyawan kami terapkan pemberian bonus berbasiskan kinerja. Sehingga dengan kontribusi banyak kepada perusahaan maka akan mendapatkan bonus,” ujarnya seraya mengatakan kebijakan itu sudah berlaku dalam perusahaan AAG sejak tahun 2017. Meski demikian perusahaan, katanya tetap menerima aspirasi karyawan.


Dia menekankan intinya tidak dilakukan pemotongan bonus. Tapi menerapkan kinerja karyawan.


Sementara Kordinator FSPMI Wardin menilai jika bonus yang telah diberikan adalah keuntungan usaha perusahaan. Pemotongan bonus yang dilakukan pihak manajemen tidak transparan terkait hal-hal yang menyebabkan terjadinya pemotongan bonus.


“Kita lihat ada sisi negatif. Karena SOP tidak pernah diberitahukan kepada karyawan. Sebab, manajemen selalu berdalih jika dipertanyakan akan dengan jawaban, tanya Medan,” jelasrnya. Dia menuding, manajemen perusahaan melakukan pemotongan dengan sesuka hati perusahaan.


Dari mediasi yang dilakukan pihak legislatif dengan para pihak, terungkap juga persoalan ini sudah dimediasi di tingkat Tripartit Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu. Namun tidak menemui jalan penyelesaian dan tak menghasilkan solusi. Sehingga potensi terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).


Dari pihak manajemen perusahaan masih memberi kemungkinan untuk melakukan kordinasi dengan pihak FSPMI dalam mencari solusi alternatif. Untuk melanjutkan RDP ke sejumlah tuntutan lain, di penghujung acara, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu pun menskorsing RDP.


Berita Nelma

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama