KAMPAR, PP - Sehubungan Surat DPP LSM
KIPPI tentang Klarifikasi dan Konfirmasi kepada PT. Indo Raja Angkasa
tertanggal 25 Maret 2025 dan telah diterima pada 27 Maret 2025 atas dugaan
memproduksi pupuk dan memperjual-belikan pupuk yang diduga tanpa memiliki Surat
Izin Edar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
PT. Indo Raja Angkasa sepertinya
terkesan mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
dan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, jadi dalam hal ini dalam
waktu sesegera mungkin tim LSM KIPPI akan melaporkan AMS selaku pengusaha ke
Polda Riau atas dugaan memperjual-belikan pupuk sampai keluar provinsi diduga
tanpa mengantongi izin edar, hal tersebut diungkapkan Nelson Hutahaean selaku
Ketum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Sabtu
(19/04/2025) di ruang kerja-nya.
Menururt Nelson, pengusaha yang
mengedarkan pupuk tanpa izin edar dapat diancam dengan pidana penjara paling
lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan Pasal 122 UU
No. 22 Tahun 2019.
Lanjut diterangkan-nya, dari hasil
investigasi diperoleh informasi bahwa PT. Indo Raja Angkasa
memproduksi dan memperjual-belikan pupuk dengan merk Cakar Garuda, MPS, MPS
Untung Double, Bobot Super Buah, Raja Buah Deptan, Bobot Super Buah Pocong dan
seluruh pupuk diproduksi di lokasi PT. Indo Raja Angkasa yang berada di desa
Kulau, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, provinsi Riau.
Dilanjutkan-nya lagi, seluruh pupuk diproduksi
dengan cara diduga memakai pupuk dolomite yang dioplos dengan bahan-bahan
lainnya lalu di edarkan di beberapa kabupaten provinsi Riau bahkan sampai ke
beberapa provinsi di luar Riau seperti provinsi Jambi, Bengkulu, dan Mandailing
Natal, kata Nelson.
Ditambahkan-nya juga, tim DPP LSM KIPPI sudah
menyurati PT. Indo Raja Angkasa terkait atas seluruh informasi yang diperoleh
dan sudah berusaha untuk melakukan klarifikasi tetapi pihak PT. Indo Raja
Angkasa tidak memberikan keterangan jadi ini merupakan salah satu bukti bahwa
dugaan pupuk diedarkan tanpa izin edar benar adanya, tegas lelaki aktivis
jurnalistik ini.
Turut dibeberkan-nya, kita mendapat informasi bahwa
AMS selaku pengusaha bebas mengedarkan pupuk diduga tanpa izin edar serta mudah
mempidanakan pekerjanya karena diback-up seorang oknum polisi berpangkat Kombes
bermarga S yang pernah menjabat sebagai Kapolresta di Manokwari yang saat ini
pindah Dinas ke Polda Maluku, sebut pria yang mengaku tidak takut pada siapapun
kecuali Allah SWT dan orang benar.
“Kita tau AMS punya koneksi sampai ke Mabes Polri
namun kita tetap berusaha melaporkan AMS ke pihak yang lebih peduli jika perlu
ke Tuhan yang Maha Esa kita akan sampaikan masalah ini”, tegas Hutahaean
mengakhiri.
Sebelumnya yang berhubungan dengan informasi ini sudah pernah dipublikasikan:
PT. Indo Raja Angkasa dilaporkan
tim DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) ke Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi provinsi Riau pasalnya diduga kuat PT. Indo Raja Angkasa tidak
pernah melakukan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) hal ini
diungkapkan Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum pada Kamis (10/04/2025) kepada
pewarta di ruang kerjanya.
Menurut Nelson, PT. Indo Raja Angkasa diduga tidak mentaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 10 dimana dari hasil investigasi ke beberapa sumber diperoleh informasi bahwa PT. Indo Raja Angkasa telah mempekerjakan sedikitnya lebih dari 10 orang tenaga kerja yang menempati posisi sebagai supir, satpam, marketing, bagian muat dan bagian penagihan serta lainnya.
Dilanjutkan
anggota muda PWI provinsi Riau ini, pengusaha PT. Indo Raja Angkasa agar segera
dikenakan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku juga kuat dugaan bahwa
seluruh gaji yang diperoleh sebagian besar tidak memenuhi standart UMP sehingga
ada dugaan ada pekerja yang dilaporkan perusahan atas sangkaan penggelapan
puluhan juta uang perusahaan, padahal karyawan yang dipekerjakan diduga
terpaksa memakai uang perusahaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Disambungnya
pula, para tenaga kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana perusahaan dapat dikenakan sanksi
administrasi sampai kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda sebesar Rp 1
Milliar, Kata lelaki yang pernah dimediasi Dewan Pers ini.
“LSM
KIPPI berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan
penyelidikan dan penyidikan atas laporan kami karena si pengusaha PT. Indo Raja
Angkasa sudah sering berbuat semena-mena dengan memenjarakan pekerja padahal
kejahatan dapat terjadi bukan karena ada niat tetapi ada kesempatan di
lingkungan kerja”, sebut pria yang juga aktivis jurnalistik ini.
Sementara itu hal yang senada di-ungkapkan Saipul Lubis selaku Pengawas DPP LSM KIPPI, bahwa diduga PT. Indo Raja Angkasa merekrut karyawan tanpa memenuhi standart untuk dipekerjakan dan jam kerja yang berlaku tidak memenuhi standar waktu kerja juga ada supir yang dipekerjakan diduga kuat tidak memiliki sim serta diduga kuat perusahan merekrut tenaga kerja tidak perlu mengingat standart pendidikan karena diduga perusahaan ada niat berlaku semena-mena pada pekerja.
Menurut
Saipul lagi, diduga kuat PT. Indo Raja Angkasa sudah sering melaporkan
pekerjanya ke pihak kepolisian dan sepertinya pengusaha PT. Indo Raja Angkasa
sangat mudah mempidanakan para pekerjanya karena diduga kuat ada main dengan
oknum polisi, kata Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) ini.
Juga
ditambahkan-nya, berdasarkan Surat Kuasa dan hasil investigasi ke beberapa
sumber sepertinya penahanan salah seorang pekerja PT. Indo Raja Angkasa yang
berinisial MA diduga ‘hasil pesanan’ AMS selaku pengusaha, ungkap lelaki
ber-marga ini.
“kami
akan segera menyurati Polda Riau dan pihak terkait lainnya karena disebut-sebut
penjualan pupuk PT. Indo Raja Angkasa tidak mempunyai izin edar tetapi mulus
beroperasi karena “diback-up” sejumlah oknum polisi”, tutup Saipul Lubis.
Sementara
itu ditempat terpisah salah seorang pihak keluarga MA yang belum menyebutkan
jati dirinya mengatakan, MA yang tidak tamat SD masuk kerja di PT. Indo Raja
Angkasa tanpa Surat Lamaran pada tahun 2023 bekerja sebagai supir dan muat
barang serta menjual pupuk juga menagih penjualan pupuk, kata sumber.
Lagi katanya, MA di tangkap polisi tanpa surat panggilan pada (20/02/2025) dari rumahnya atas laporan PT. Indo Raja Angkasa dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan dan saat MA ditangkap istrinya yang bernama Rj dalam keadaan hamil tua dan pada (12/03/2025) istri MA melahirkan seorang anak laki-laki anak yang ke-empat dan mungkin karena mengingat suaminya di penjara diduga akibat tekanan pikiran setelah melahirkan kondisi Rj semakin parah mulai dari (13/03/2025) Rj tidak sadarkan diri, terang keluarga MA.
“Kami
sangat menyayangkan sikap AMS selaku pengusaha yang terkesan seperti “si raja
tega” karena pada Kamis dini hari Rj meninggal dunia di RS Aulia
Panam sementara suaminya MA di penjarakan pengusaha PT. Indo Raja Angkasa”,
kata sumber yang layak di percaya ini mengakhiri.
Perlu
diketahui, AMS selaku pengusaha PT. Indo Raja Angkasa ternyata masih hubungan
keluarga dimana MA adalah wali nikah AMS sementara MA merupakan kakak ipar
kandung si lelaki yang disebut-sebut pengusaha si raja tega.
Sampai
pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat
dimintai keterangan.
Sampai
dimana kelanjutan informasi ini akan terus diikuti perkembangan pemberitaannya.
(Rilis
LSM KIPPI / Red)
Posting Komentar