PEKANBARU, PP - Kelompok debt collector mengeroyok wanita di halaman depan Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau. Pengeroyokan itu dipicu karena para pelaku dan korban sesama debt collector hendak menarik sebuah mobil yang menjadi target.
Terkait kejadian ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menegaskan bahwa debt collector tidak berhak menarik paksa kendaraan kredit macet.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat Riau agar melaporkan debt collector yang melakukan penarikan secara sepihak atau dengan kekerasan.
Asep memastikan akan menangkap debt collector yang melanggar hukum.
"Enggak boleh ada debt collector di Riau yang melakukan penarikan atau penyitaan secara paksa. Kalau ada yang melanggar hukum, laporkan. Saya akan tangkap, dan saya tindak tegas," ucap Asep dengan nada geram.
Pihaknya mengaku sedang melakukan pengembangan terkait kasus debt collector yang melakukan penarikan paksa. Sebagaimana diberitakan, kelompok debt collector mengeroyok seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31).
Aksi penganiayaan itu dilakukan di depan Mapolsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
Para pelaku dan korban sama-sama debt collector dari kelompok yang berbeda. Pengeroyokan dipicu lantaran kedua kelompok ini hendak menarik sebuah mobil yang sama.
Dari 11 orang pelaku, 4 orang diantaranya telah ditangkap. Sementara 7 pelaku lainnya masih buronan.
Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Posting Komentar