KAMPAR, PP - PT. Indo Raja Angkasa dilaporkan tim DPP
LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) ke Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi provinsi Riau pasalnya diduga kuat PT. Indo Raja Angkasa tidak
pernah melakukan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) hal ini
diungkapkan Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum pada Kamis (10/04/2025) kepada
pewarta di ruang kerjanya.
![]() |
Lokasi PT. Indo Raja Angkasa |
Menurut Nelson, PT. Indo Raja Angkasa diduga tidak
mentaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 10 dimana dari hasil
investigasi ke beberapa sumber diperoleh informasi bahwa PT. Indo Raja Angkasa
telah mempekerjakan sedikitnya lebih dari 10 orang tenaga kerja yang menempati
posisi sebagai supir, satpam, marketing, bagian muat dan bagian penagihan serta
lainnya.
Dilanjutkan anggota muda PWI provinsi Riau ini,
pengusaha PT. Indo Raja Angkasa agar segera dikenakan sanksi tegas sebagaimana
aturan yang berlaku juga kuat dugaan bahwa seluruh gaji yang diperoleh sebagian
besar tidak memenuhi standart UMP sehingga ada dugaan ada pekerja yang
dilaporkan perusahan atas sangkaan penggelapan puluhan juta uang perusahaan,
padahal karyawan yang dipekerjakan diduga terpaksa memakai uang perusahaan
untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Disambungnya pula,
para tenaga kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dimana perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi
sampai kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda sebesar Rp 1 Milliar, Kata
lelaki yang pernah dimediasi Dewan Pers ini.
“LSM KIPPI berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kami
karena si pengusaha PT. Indo Raja Angkasa sudah sering berbuat semena-mena
dengan memenjarakan pekerja padahal kejahatan dapat terjadi bukan karena ada
niat tetapi ada kesempatan di lingkungan kerja”, sebut pria yang juga aktivis
jurnalistik ini.
Sementara itu hal yang senada di-ungkapkan Saipul
Lubis selaku Pengawas DPP LSM KIPPI, bahwa diduga PT. Indo Raja Angkasa
merekrut karyawan tanpa memenuhi standart untuk dipekerjakan dan jam kerja yang
berlaku tidak memenuhi standar waktu kerja juga ada supir yang dipekerjakan
diduga kuat tidak memiliki sim serta diduga kuat perusahan merekrut tenaga
kerja tidak perlu mengingat standart pendidikan karena diduga perusahaan ada
niat berlaku semena-mena pada pekerja.
Menurut Saipul lagi, diduga kuat PT. Indo Raja
Angkasa sudah sering melaporkan pekerjanya ke pihak kepolisian dan sepertinya
pengusaha PT. Indo Raja Angkasa sangat mudah mempidanakan para pekerjanya
karena diduga kuat ada main dengan oknum polisi, kata Ketua Umum Perkumpulan
Pemimpin Media Independen (P2MI) ini.
Juga ditambahkan-nya, berdasarkan Surat Kuasa dan
hasil investigasi ke beberapa sumber sepertinya penahanan salah seorang pekerja
PT. Indo Raja Angkasa yang berinisial MA diduga ‘hasil pesanan’ AMS selaku
pengusaha, ungkap lelaki ber-marga ini.
“kami akan segera menyurati Polda Riau dan pihak
terkait lainnya karena disebut-sebut penjualan pupuk PT. Indo Raja Angkasa
tidak mempunyai izin edar tetapi mulus beroperasi karena “diback-up” sejumlah
oknum polisi”, tutup Saipul Lubis.
Sementara itu ditempat terpisah salah seorang pihak
keluarga MA yang belum menyebutkan jati dirinya mengatakan, MA yang tidak tamat
SD masuk kerja di PT. Indo Raja Angkasa tanpa Surat Lamaran pada tahun 2023
bekerja sebagai supir dan muat barang serta menjual pupuk juga menagih
penjualan pupuk, kata sumber.
Lagi katanya, MA di tangkap polisi tanpa surat
panggilan pada (20/02/2025) dari rumahnya atas laporan PT. Indo Raja Angkasa
dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan dan saat MA ditangkap istrinya yang
bernama Rj dalam keadaan hamil tua dan pada (12/03/2025) istri MA melahirkan
seorang anak laki-laki anak yang ke-empat dan mungkin karena mengingat suaminya
di penjara diduga akibat tekanan pikiran setelah melahirkan kondisi Rj semakin
parah mulai dari (13/03/2025) Rj tidak sadarkan diri, terang keluarga MA.
![]() |
MA dan Istri |
“Kami sangat menyayangkan sikap AMS selaku pengusaha
yang terkesan seperti “si raja tega”
karena pada Kamis dini hari Rj meninggal dunia di RS Aulia Panam sementara
suaminya MA di penjarakan pengusaha PT. Indo Raja Angkasa”, kata sumber yang
layak di percaya ini mengakhiri.
![]() |
Foto jenazah istri MA |
Perlu diketahui, AMS selaku pengusaha PT. Indo Raja
Angkasa ternyata masih hubungan keluarga dimana MA adalah wali nikah AMS
sementara MA merupakan kakak ipar kandung si lelaki yang disebut-sebut
pengusaha si raja tega.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait
dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.
Sampai dimana kelanjutan informasi ini akan terus
diikuti perkembangan pemberitaannya.
(Rilis LSM KIPPI / Red)
Posting Komentar